KRITERIA ANAK ASUH
- Anak yatim-piatu/yatim/piatu dari keluarga yang tak mampu dan terlantar
- Anak usia 5 – 8 tahun
- Anak yang sehat jasmani dan rohani.
- Jika tidak memenuhi ketiga syarat di atas harus melalui keputusan khusus dari badan pengurus
PROSEDUR PENERIMAAN
- Orang tua/wali dari calon anak asuh mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Menyerah kanformulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilampiri :
- Surat keterangan dari Pamong Praja (Lurah, Camat, dll) bahwa anak tersebut dari keluarga tidak mampu (suratmiskin).
- Foto copy surat nikah orang tua, akte surat lahir calon anak asuh.
- Surat pengantar/rekomendasi dari Instansi/lembaga social setempat (bagi anak yang tidakmemiliki orang tua/wali)
- Pihak Yayasan melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran data yang diserahkan.
- Jika data yang diberikan benar maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh Laboratorium yang ditunjuk oleh pihak Yayasan (semua biaya pengecekan kesehatan ditanggung Yayasan).
- Setelah hasil kesehatan tidak bermasalah maka orang tua/wali menanda-tangani surat pernyataan kesediaan menyerahkan anak tersebut kepihak Yayasan dan juga surat persetujuan pembinaan jenis agama yang diizinkan terhadap anak asuh tersebut oleh pihak Yayasan.
- Orang tua/wali melengkapi/menyerahkan surat-surat asli sebagai berikut: akte kelahiran, rapor dan surat pindah.
- Surat pernyataan kesediaan orang tua/wali untuk menerima kembali apabila anak asuh sudah menyelesaikan pendidikan menengah ata satau sang anak asuh dinyatakan tidak dapat melanjutkan pengasuhan dari pihak Yayasan.