JADWAL PULANG KE RUMAH

  1. Tahap pertama: setelah tahun kedua pada hari raya yang bersangkutan (1-2 hari )
  2. Tahap berikut setiap tahun pada hari raya yang bersangkutan (1-2 hari )
  3. Pada waktu ayah/ibu/wali yang menyerahkan anak tersebut dalam keadaan sakit keras.( 1 hari )
  4. Ayah/Ibu/Wali yang menyerahkan anak tersebut meninggal dunia (1-3 hari )
  5. Biaya pulang atau kunjungan ditanggung oleh orang tua/walinya.